Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Ogah Beri Diskon Hukuman Remaja Sabu

  • Oleh Naco
  • 20 Maret 2020 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hakim Ike Liduri nampaknya ogah memberikan diskon hukuman kepada remaja 17 tahun yang terjerat kasus sabu.

"Hakim sependapat dengan jaksa. Vonis sebagaimana tuntutan tidak ada dikurangi," kata Abdul Kadir didampingi Nitri Aditiya penasehat hukum anak.

Hakim menjatuhkan hukuman selama 4,5 tahun penjara dan latihan kerja selama 90 hari sehari tidak lebih dari 4 jam. Anak dibidik dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anak ditangkap pada Selasa 18 Februari 2020 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan H Anang Santawi, Gang Anugrah RT 29 RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim atas kepemilikan sabu 12,5 gram.

Atas vonis ini jaksa maupun terdakwa seusai koordinasi dengan penasehat hukumnya itu menyatakan menerima atas vonis itu.

"Kami menilai ini sudah ringan, karena Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Meski demikian mereka berharap anak menjadikan ini sebagai pembelajaran baginya agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya lagi. (NACO/B-6)

Berita Terbaru