Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahapan Pilkada 2020 Ditunda karena Corona, Ini Masukan untuk KPU

  • Oleh Teras.id
  • 22 Maret 2020 - 18:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan sejumlah masukan sehubungan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menunda tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 karena wabah Corona. “Menunda beberapa tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 langkah tepat, untuk menanggulangi penyebarluasan Covid-19,” kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam siaran tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 22 Maret 2020. 

Atas penundaan itu, Fadli meminta KPU dan Bawaslu patuh pada protokol penanganan Covid-19 yang dikeluarkan WHO dan pemerintah. Serta tidak melakukan pembiaran dan distorsi atas kepatuhan jajarannya pada kebijakan yang berlaku.

KPU dan Bawaslu juga harus berkoordinasi intensif dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas penanganan Covid-19, untuk mengetahui perkembangan terbaru penanganan Corona, skala penyebaran, dan korbannya. Serta menyiapkan instrumen pemantauan pelaksanaan dan kepatuhan jajaran KPU dan Bawaslu pada kebijakan yang sudah ditetapkan.  

Penyelenggara Pemilu juga diminta menyiapkan call center atau pusat pengendalian krisis internal untuk merespon secara sigap segala kemungkinan yang terjadi terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Perludem juga meminta KPU dan Bawaslu menyiapkan simulasi waktu yang lebih detil dan komprehensif, untuk penyesuaian waktu keberlanjutan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 secara menyeluruh. Sekaligus memastikan segala hal tentang Pilkada 2020 berjalan profesional, kredibel, dan berkepastian hukum. 

Fadli menilai, penundaan tahapan Pilkada ini harus diikuti penyesuaian dalam Peraturan KPU terkait Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020. Termasuk keputusan pilihan-pilihan kebijakan jangka panjang apa yang akan diambil. “Apakah berupa pemilihan lanjutan ataukah pemilihan susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujar Fadli.

TERAS.ID

Berita Terbaru