Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Tiga Anak Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Penggelapan

  • Oleh Naco
  • 23 Maret 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penggelapan, KU alias YA, kasir PT Satrindo Jaya Agtopalma terancam hukuman selama 3 tahun penjar. Jaksa Rahmi Amalia menilai ibu tiga anak itu bersalah sebagaimana Pasal 374 KUHP yang didakwakan.

Terkait itu, terdakwa memohon keringanan kepada hakim. Dia beralasan memiliki 3 anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayangnya.

"Saya mohon keringan hukuman dan saya meminta hukuman yang seadil-adilnya," ucap terdakwa meski jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. 

Perbuatan terdakwa ketahuan saat dilakukan pengecekan secara manual dan komputerisasi. Saat itu ditemukan kejanggalan dan selisih.

Bahkan saat tim auditor melakukan audit ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan Sunarip dan Perianto, sebagai kepala unit perusahaan.

Perbuatan itu dilakukannya di kantor perusahaan Desa Tumbang Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak perusahaan alami kerugian mencapai 382.631.701. Dalam tuntutan, uang sebesar Rp 9.000.000 yang diserahkan terdakwa dikembalikan ke perusahaan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru