Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

473,94 Gram Sabu Diamankan dari 12 Tersangka

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 24 Maret 2020 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan narkotika jenis sabu seberat 473,94 gram dari 12 orang tersangka.

"Jumlah tindak pidana yang berhasil kami ungkap ada 8 perkara dan 12 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 473,94 gram," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampinggi Kepala BNNK Palangka Raya, AKBP Miga Nugraha saat mengelar press rilis, Selasa 24 Maret 2020.

Dia menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkoba diwilayah hukum Polresta Palangka Raya ini dimulai sejak 10 Februari hingga 16 Maret 2020.

Masing-masing tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda, karena menurut Jaladri, hasil tangkapan tersebut juga berbeda satu sama lainnya.

Apabila hasil tangkapan barang bukti sabu lebih dari 5 gram akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun.


"Sementara apabila hasil tangkapan barang bukti sabu kurang dari 5 gram, akan kita jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," demikian Jakadri. (PARLIN/B-5)

Berita Terbaru