Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cegah Covid-19, ASN Pemkab Gunung Mas Boleh Kerja dari Rumah, tapi....

  • 25 Maret 2020 - 07:40 WIB

BORNEONWS,  Kuala Kurun - Aparatur sipil negara atau ASN dil ingkup Pemkab Gunung Mas diperbolehkan menjalankan dan mengerjakan tugas dinas dari rumah. Keputusan ini diambil untuk cegah penyebaran Covid-19. 

Imbau ini berdasarkan surat edaran Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong nomor 73 tahun 2020 tentang perihal penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkup Pemkab Gunung Mas. 

Dalam surat edaran ini juga dituliskan bupati dan wakil bupati, serta DPRD Gunung Mas dapat mejalankan tugas dinas dari rumah atau Work From Home. 

Imbau selanjutnya, penjabat pimpinan tinggi eselon II, dan penjabat administrator eselon II serta penjabat pengawas eselon IV diminta tetap menjalankan tugas di kantor.

"Supaya penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal. 

Kemudian untuk pelaksana dan pegawai tidak tetap atau PTT agar membuat jadwal kerja secara bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah. 

Lalu imbauan selajutnya, dalam rangka memaksimalkan sistem kerja, maka ASN yang bekerja dari rumah wajib mengoptimalkan pengunaan teknologi informasi, seperti Whatsapp, email, video call dan teknologi informasi lainnya. 

Terkait surat edaran ini seluruh kepala perangkat daerah diminta wajib melaporkan secara rutin perkembangan pelaksanan tugas perangkat daerahnya kepada Bupati Gunung Mas. 

"Surat edaran ini berlaku mulai Jumat 26 Maret sampai 15 April 2020. Dan akan dievaluasi lebih lanjut dengan melihat situasi yang ada," demikian isi surat ini. (HENDRA/B-5) 

Berita Terbaru