Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Untuk Dapat Restrukturisasi, Debitur Harus Ajukan dan Klarifikasi Perusahaan Pembiayaan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Maret 2020 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Harus pengajuan dulu kalau mau memanfaatkan restrukturisasi ini. Jadi tidak semua secara otomatis mendapatkan keringanan angsuran misalnya," kata Anto kepada Borneonews melalui rilisnya pada Sabtu, 28 Maret 2020.

Pengajuan ini menurut Anto dapat disampaikan secara online, baik itu email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing, tanpa harus datang bertatap muka.

"Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung virus corona," tuturnya.

Namun demikian, pihak OJK menurut Anto mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam saja.

"Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan," tegasnya.

"Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini. Namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggung jawab bisa memanfaatkan ini. OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing,"

"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," jelas Anto lagi. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru