Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Keringanan Kredit Bagi Korban Corona, Ini Kata Leasing

  • Oleh Teras.id
  • 30 Maret 2020 - 12:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan(APPI) bersama-sama seluruh anggotanya menawarkan restrukturisasi atau keringanan kredit kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan akibat wabah corona.

"Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan," kata Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Maret 2020.

Adapun jenis keringanan yang ditawarkan antara lain, perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran cicilan; dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.

Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs resmi perusahaan pembiayaan, pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan); persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Suwandi menjelaskan restrukturisasi (keringanan) kredit dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama," kata dia.

Adapun bagi debitur yang tidak terdampak wabah Corona, tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. Hal ini agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

Perusahaan mengimbau, debitur melapor apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan. "Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan," ujar dia. (TERAS.ID)

Berita Terbaru