Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lurah Bukit Tunggal Sebut Ada Kebijakan 14 Hari Semi Karantina untuk Pembatasan Gerak

  • Oleh Testi Priscilla
  • 02 April 2020 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lurah Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Heri Pauzi mengatakan 14 hari ke depan ini telah diberlakukan semi karantina untuk pembatasan gerak oleh Pemerintah Kota atau Pemko Palangka Raya.

"Hasil pengarahan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya memutuskan bahwa dalam 14 hari ke depan Pemerintah Kota Palangka Raya akan memberlakukan Semi Karantina Wilayah, untuk pembatasan gerak. Akses-akses menuju luar kota akan ada Posko Tim Gabungan dari Dinas Perhubungan,  TN/Polri, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan untuk memonitor mobilisasi masyarakat," kata Heri Pauzi, Kamis, 2 April 2020.

Menurut Heri Pauzi, hal tersebut juga telah disampaikan dalam sosialisasi yang terus diberikan kepada warga terkait bahaya wabah corona ini.

"Dalam sosialisasi ini kami juga menyampaikan maklumat Kapolri, Edaran Walikota," kata Heri Pauzi, Kamis, 2 April 2020.

Edaran tersebut terkait untuk selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menggunakan masker.

"Kami imbau warga agar lebih baik tetap berdiam diri di rumah, mengurangi untuk kontak fisik secara langsung serta larangan untuk berkumpul," tuturnya.

Menurut Heri Pauzi, sosialisasi ini terus dilakukan agar warga benar-benar memperhatikan edaran dan imbauan pemerintah tersebut.

"Ini untuk kebaikkan kita bersama juga. Semoga wabah ini segera berakhir," harapnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru