Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Pembacokan Divonis 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 April 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AA dan RAD dijatuhi hukumam selama dua tahun penjara setelah membacok Adnan Mualim.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

Menurut saksi, AA dan RAD menyerang korban pada 31 Desember 2019 di komplek Pasar Berdikari, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim sekitar pukul 19.30 wib.

Saat itu ada M Rasid dan Jefrianur yang melerai. Penganiayaan itu dilakukan keduanya dengan sebilah pisau dan senjata tajam jenis pedang.

Akibat kejadian itu luka yang diderita korban pada bagian belakang sebanyak tiga luka, satu luka di kepala dan dua di bagian depan hingga korban beberapa hari tidak bisa melakukan aktivitas.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa. Sebelumnya dua pria yang kerap mabuk itu dituntut 2,5 tahun penjara. (NACO/m)


 

Berita Terbaru