Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Kotim: Karyawan yang Dirumahkan Harus Dilaporkan

  • Oleh Naco
  • 02 April 2020 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan yang merumahkan karyawannya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

"Semua perusahaan ataupun instansi lainnya yang meliburkan karyawan harus memberikan laporan data jumlah beserta nama karyawan yang dirumahkan," kata Kasi Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kotim, Zulkipli, Kamis, 2 April 2020.

Dia menyebut sampai saat ini hanya sebagian instansi yang memberikan laporan jumlah karyawan yang dirumahkan ada 137 karyawan dari 3 instansi yang berbeda.

“Data jumlah karyawan ini nantinya akan dikirimkan lagi ke Disnakertrans Provinsi, yang kemudian akan di proses lagi untuk dikirimkan ke Jakarta untuk mendapatkan gaji selama masa Covid-19 ini berakhir,” katanya.

Menurutnya ke 137 karyawan itu merupakan karyawan yang dirumahkan dan ada karyawan yang di PHK karena terdampak Covid-19 ini.

Sementara itu  sejauh ini untuk sejumlah Hotel yang merumahkan karyawan di Sampit diketahui belum ada melaporkan kepada Disnakertrans.

“Namun belum diketahui apakah seluruh data karyawan ini yang nantinya akan diberikan gaji atau ada batasan jumlah karyawan, akan tetapi dari Disnakertrans Kotim tetap mengirimkan semua data karyawan yang di laporkan tersebut dengan harapan semuanya dapat,” tegasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru