Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 Jangan Lamban

  • Oleh Naco
  • 03 April 2020 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, Abadi menegaskan agar penganggaran untuk penanganan virus corona atau Covid-19 jangan lamban. Dia meminta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) segera mungkin membahas realokasi anggaran, karena saat ini dana tersedia hanya bantuan tidak terduga.

Menurutnya sesuai peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:L9/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Selain itu Peremendagri RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menurut Abadi, dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.

Selain itu dalam Pasal 2 Ayat (1) Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dan Ayat (2) Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID- 19.

"Karena berdasarkan aturan yang ada  bahwa pemerintah daerah diberikan wewenang untuk merelokasikan anggaran APBD sehingga hal ini saya berharap kita semua segera mungkin untuk melakukan eksekusi kerna Covid19  memang cepat pencegahannya karea saat ini berkaitan kesiapan mau menggarkan ratusan miliar  hanya sebatas wacana saja tapi dilakukan tahapannya," kata Abadi, Jumat, 3 April 2020.

Anggota Komisi II itu mengaku sangat mendukung relokasi anggaran ini mengingat merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat Kotim.

"Saya berharap anggaran itu nanti bisa kita alokasikan bagi masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan dengan bentuk hibah namun dalam plaksanaanya kita tetap mengacu sesuai ketentuan mengingat pemberian hibah sangat rawan dan bisa berdampak secara hukum," tegasnya.

Abadi menyebutkan tidak ada alasan untuk tidak segara mungkin dilakukan keputusan melalui paripurna untuk realokasi anggaran ini, karena faktanya di DPRD Kotim tetap berjalan paripurna.

"Kita harus melaksanakan relokasi anggaran yamg diutamakan jadi memang perlu tindakan yang cepat," tandasnya.(NACO)

Berita Terbaru