Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Pembatasan Selama PSBB, ini yang Masih Boleh Beroperasi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 08 April 2020 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran melalui Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung mengatakan, akan ada pembatasan aktivitas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kalteng.

"Karena Kalteng sudah ada empat kawasan yang zona merah penyebaran Covid-19 yaitu Kota Palangka Raya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Tamiang Layang maka PSBB diterapkan di Kalteng. Dasarnya Permenkes Nomor 9 tahun 2020 dan sudah ditindaklanjuti pak gubernur dengan mengeluarkan surat keputusan. Hanya ada beberapa aktivitas yang bisa berlanjut untuk dilakukan," kata Leonard, Rabu, 8 April 2020.

Ketika PSBB diterapkan, lanjut Leonard, maka ada peliburan sekolah dan tempat kerja. Memang sebelumnya sekolah sudah diliburkan jauh-jauh hari namun saat ini lebih ditegaskan lagi untuk tempat kerja untuk menaatinya.

Selain itu, dilakukan juga pembatasan kegiatan keagamaan dan sosial budaya di tempat umum atau fasilitas umum, pembatasan moda transportasi, serta kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

"Sementara layanan utama masih akan tetap berjalan seperti biasanya yaitu supermarket, kemudian pasar dan toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis," tambah Leonard.

Selain itu, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan bahan pangan, barang penting, BBM, gas, dan energi semuanya harus berlangsung seperti biasa.

"Transportasi umum, pelayanan kesehatan dan kegiatan olahraga tetap seperti biasa. Kegiatan olahraga ya, bukan tempat olahraga, jadi beda. Lalu berpedoman pada pembatasan kerumunan dan protokol yang berlaku itu juga aturannya tetap," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru