Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Selatan Kembali Terbitkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Keagamaan

  • Oleh Uriutu
  • 10 April 2020 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok  - Pemkab Barito Selatan kembali menerbitkan surat edaran imbauan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan. Dalam surat yang ditandatangani Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri itu, diimbau kepada seluruh masyarakat agar kegiatan pelaksanaan salat ibadah malam Nisfu Sa’ban supaya dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Begitu juga dengan pelaksanaan sholat Jumat diganti dengan sholat Zuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing,” kata Bupati Barsel, Eddy Raya Samsurikepada Borneonews, Jumat, 10 April 2020.

Sedangkan pelaksanaan ibadah bagi umat nasrani, katholik, hindu/kaharingan, budha dan konghucu secara tatap muka dan atau massal atau berjamaah dapat diganti dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial.

Ia mengatakan, untuk pelaksaan sholat Jumat di masjid bagi umat Islam dan pelaksanaan ibadah bagi agama lainnya ditiadakan sementara sampai ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.

Menurut dia, surat edaran imbauan ini diterbitkan dengan memperhatikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

“Selain itu, surat edaran ini diterbitkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan tokoh dan ormas lintas agama pada 07 April 2020,” beber dia.

Ia menyampaikan, pihaknya akan terus mengevaluasi situasi yang berkembang terkait penyebaran Covid-19 di daerah ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19. (URIUTU  DJAPER/B-7)

Berita Terbaru