Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gondol Motor Dengan Modus Pergi ke ATM, Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 3 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 April 2020 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Hermanto dalam kasus penggelapan sepeda motor, milik seorang pedagang makanan dengan modus pinjam motor mau pergi ke ATM, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Sidang berlangsung melalui video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 13 April 2020.

Ketua Majelis Hakim Heru Karyono menghukum terdakwa dengan putusan satu tahun tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam penahanan.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 372 KUHP, serta berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan," ungkapnya.

Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan hak pada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir, atau banding. Terdakwa pun menerimanya.

"Saya menerima, Yang Mulia," kata terdakwa.

Aksi terdakwa terjadi Sabtu, 6 April 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. Bermula saat terdakwa singgah diwarung milik saksi Salim minum kelapa. Kemudian terdakwa bicara kepada saksi Salim “Pak De minjam motor sebentar, mau ke ATM. Aku lagi ngelas mobil di bengkel Mas Juki,".

Kemudian saksi Salim memberikan kunci sepeda motor itu kepada terdakwa dengan mengatakan “jangan lama - lama” kemudian di jawab oleh terdakwa “iya sebentar,". Namun hingga larut malam terdakwa tidak kembali. (DANANG/m)

Berita Terbaru