Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Sekawan Ini Tega Bunuh Teman Nongkrong Cuma Gara-gara Uang Rp 50 Ribu

  • Oleh Norhasanah
  • 14 April 2020 - 15:55 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara tetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap YB (23) yang terjadi di Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

Pembunuhan yang terjadi pada 11 April 2020 itu bermula karena korban meminta kembali uangnya Rp 50 ribu setelah digunakan untuk membayar minum-minuman keras bersama dengan 3 tersangka.

"Mereka ini bersama-sama nongkrong, kemudian minum-minum, selama mereka minum-minum itu terjadilah selisih paham, di mana korban meminta masing-masing tersangka mengembalikan uang yang digunakan untuk membeli minuman itu," terang Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Ujiana dalam konferensi pers, Selasa, 14 April 2020.

"Namun tersangka Yokobus tidak mau mengembalikan, tetapi beberapa rekannya menyarankan untuk mengembalikan saja. Inilah awal mula terjadinya percekcokan," tambahnya.

Marah karena terus ditagih, tersangka Yokobus emosi dan langsung menusukkan sebilah pisau miliknya sebanyak dua kali dibagian perut korban. Akibat tusukan itu korban terjatuh di pagar warung tongkrongan tersebut.

"Kemudian, tersangka kedua Ordi ini mengambil pisau tersebut dan kembali menusukkan pisau itu di bagian punggung sambil memukulkan batu di bagian kepala korban," ujarnya.

"Setelah menusuk, dua tersangka ini lari, kemudian tersangka tiga Klementinus mengambil pisau yang tertancap di punggung korban dan kembali menusukkannya kebagian tangan kanan," ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut kini sudah ditangkap oleh anggota Polres Sukamara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru