Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Libur Sekolah di Gunung Mas Diperpanjang Hingga 28 April 2020

  • 16 April 2020 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Libur sekolah di Kabupaten Gunung Mas yang sebelumnya ditetapkan batas waktu sampai 14 April, kini diperpanjang hingga 28 April 2020.

Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gunung Mas Singong, mengatakan, perpanjangan libur sekolah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Tengah, tentang perihal protokol status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

"Sesuai dengan surat keputusan itu, maka kegiatan belajar dari rumah yang sebelumnya ditetapkan sampai 14 april 2020, ditambah 14 hari, sehingga libur ditetapkan sampai 28 April 2020," kata Singong di ruang kerjanya,  Kamis, 16 April 2020.

Ia menjelaskan penambahan libur sekolah tersebut juga berdasarkan pertimbangan kesehatan lahir dan batin para peserta didik, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga yang berada dilingkungan sekolah. 

Selama libur sekolah, lanjutnya peserta didik yang berada pada jangkauan sinyal atau koneksi internet dapat belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh atau sistem online. 

"Sedangkan bagi peserta didik yang berada di wilayah tidak terjangkau sinyal atau berada di pedalaman dapat belajar dari rumah menggunakan buku paket sekolah yang dipinjam oleh masing-masing guru," jelasnya. 

Dia menambahkan, dalam hal ini peran aktif orang tua sangat diperlukan untuk memantau aktivitas atau kegiatan anak-anak selama menjalankan proses belajar di rumah. 

"Jangan sampai memberikan izin kepada mereka untuk melakukan aktivitas diluar rumah. karena libur ini bukan untuk bermain, melainkan untuk belajar dari rumah," pungkasnya. (HENDRA/B-5) 

Berita Terbaru