Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua MUI Kapuas Sampaikan Fatwa Terkait Salat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 16 April 2020 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Ketua MUI Kabupaten Kapuas, KH Nurani Sarji menerangkan bahwa pandemi virus corona atau Covid-19 saat ini menjadi perhatian bersama, terutama dalam mencegah penyebarannya.

Ia menyebutkan salah satu isi dari fatwa tersebut adalah memperbolehkan mengganti pelaksanaan salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah.

"Berkenaan situasi Kabupaten Kapuas yang sudah masuk ke dalam zona merah yang mana hal tersebut merupakan udzhur syar'i , maka setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan, dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, salah satunya yaitu virus Corona," ucap Nurani Sarji, Kamis, 16 April 2020.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Dzuhur dirumah masing-masing, sebab Salat Jumat merupakan ibadah yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

"Dengan kita tidak melaksanakan ibadah yang bersifat mengumpulkan banyak orang seperti Salat Jumat, Shalat tarawih berjamaah dan ibadah lainnya, maka kita sudah menutup peluang terjadinya penularan virus secara massal," tegas KH Nurani Sarji. 


Selain itu, ia juga mengimbau agar bersama-sama mengikuti anjuran pemerintah berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona. "Karena untuk mewujudkannya perlu peran dari semua pihak," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru