Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga yang Tidak Gunakan Masker akan Disanksi

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 17 April 2020 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Kota Palangka Raya yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan mendapat sanksi. Kebijakan itu berlaku mulai Sabtu, 18 April 2020 besok.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menyampaikan hal tersebut usai sosialisasi kewajiban menggunakan masker di sejumlah toko, swalayan, ruas jalan, dan rumah makan, Jumat 17 April 2020 sore.

Mulai besok, masyarakat harus patuh dan taat terkait aturan pemerintah. Jika petugas mendapati masyarakat tidak gunakan masker, maka akan dikenakan sanksi. Dan jika ditemukan di toko, maka sanksi bisa berupa penutupan sementara operasional yang akan ditindaklanjuti Wali Kota Palangka Raya.

"Sementara terhadap pengguna Jalan, seandainya kedapatan tidak memakai masker maka akan disuruh pulang oleh petugas kami," tegas Dwi Tunggal Jaladri.

Pemerintah Kota Palangka Raya memberlakukan wajib gunakan masker terhadap masyarakat itu seiring adanya peningkatan warga terinfeksi virus corona.

"Pemerintah mengambil langkah untuk mengurangi penyebaran virus tersebut, salah satunya warga diwajibkan menggunakan masker jika keluar rumah," ucap Kapolresta.

Kapolresta mengimbau kepada pemilik swalayan, toko dan rumah makan jika ada pengunjung tidak menggunakan masker agar jangan dilayani.

"Untuk pengguna Jalan, kami akan kerahkan anggota yang disiagakan di titik-titik yang sudah ditentukan," kata Dwi Tunggal Jaladri. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru