Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Pulang Pisau Ingatkan Gugus Tugas Hati-hati Dalam Penetapan Status Zona Covid-19

  • Oleh James Donny
  • 18 April 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela mengingatkan kepada Gugus Tugas Covid-19 untuk berhati-hati terkait dengan penetapan status zona merah Kabupaten Pulang Pisau yang saat ini menjadi perdebatan di masyarakat maupun media sosial. 

Kasus pasien positif tersebut menurut Tandean sejak awal sudah pro kontra, karena pasien dinyatakan positif itu berdomisili di Kota Palangka Raya dan tidak tinggal lagi di alamat sebelumnya yakni Desa Bawan Kecamatan Banana Tingang. 

"Pasien itu sudah lama tidak pulang ke Bawan. Jadi Pulang Pisau menjadi zona merah karena 1 orang pasien positif itu masih menjadi perdebatan," terangnya, Sabtu, 18 April 2020.

Akibat ketidakjelasan penetapan status tersebut serta berbagai kontroversi yang terjadi, harapannya agar masyarakat tidak panik. Sebagai wakil rakyat Politisi Golkar ini mengaku sudah menghubungi Gugus Tugas Covid-19 supaya berhati-hati dengan prosedur penetapan status zona merah tersebut.

"Saya sudah menghubungi anggota gugus tugas supaya berhati-hati dengan prosedur dan mekanisme penetapan status kebencanaan terkait dengan red zone ini," katanya. 

Menurutnya, menaikkan status menjadi tanggap darurat yang tidak berdasarkan prosedur yang benar bisa berimplikasi hukum karena berkaitan dengan penggunaan dana darurat. 

Penetapan adanya status positif di Kabupaten Pulang Pisau menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat Pulang Pisau hingga media sosial. 

Pasalnya, penyampaian dari Gugus Tugas Covid-19 bahwa pasien positif tersebut sudah lama tidak tinggal di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, karena berdomisili di Palangka Raya. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau Muliyanto Budihardjo sebelumnya kepada wartawan mengatakan bahwa pasien positif tersebut adalah seorang mahasiswi dan tercatat masih bertempat tinggal di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang. 

Sementara riwayat terjangkitnya pasien tersebut karena transmisi lokal dan bukan dari Jawa, atau terinfeksi di tempat mahasiswi tersebut tinggal. (JAMES DONNY/B-7)

Berita Terbaru