Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha yang Langgar Aturan IMEI Akan Dicabut Izin Usahanya

  • Oleh Teras.id
  • 20 April 2020 - 08:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengingatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan international mobile equipment identity (IMEI) dan tak menjual produk telematika ilegal. Jika tidak, Kementerian Perdagangan akan mencabut izin usahanya dan penjual perangkat telekomunikasi ilegal wajib memberi ganti rugi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyatakan, akan ada sanksi bagi pelaku usaha berupa penarikan barang, larangan berjualan, hingga pencabutan izin usaha.

"Perdagangan konvensional dan daring itu pemberlakuannya sama," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Ahad, 19 April 2020.

Selain ponsel, komputer, tablet harus menggunakan kartu subscriber identification module (SIM card) legal, produk telekomunikasi yang dijual harus teregistrasi dan sudah valid. Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) agar para pelaku bisnis dapat bertanggungjawab dengan menyertakan informasi IMEI di produk telematika yang dijualnya.

Veri menjelaskan, sanksi atas pelanggaran IMEI bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) dan (2).

UU Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat (1) secara jelas menyebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Sementara, ayat (2) menyebutkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, sudah jelas dari undang-undang tersebut bahwa konsumen dapat menuntut ganti rugi (ke pedagang produk telematika ilegal). Pemerintah pun tak perlu membuat aturan turunan," kata Veri.

Veri menyebutkan, konsumen dapat melakukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan apabila merasa dirugikan oleh pedagang produk telematika ilegal. "Nantinya, pemerintah akan membantu memediasi antara konsumen dan pedagang. Kalau tidak bisa diselesaikan, maka bisa menggunakan jalur pengadilan."

Pemerintah telah memberlakukan aturan validasi nomor IMEI diberlakukan pada 18 April 2020. Kebijakan ini diterapkan setelah melalui proses sosialisasi selama enam bulan terhitung sejak 18 Oktober 2019.

Regulasi tersebut sebagai senjata untuk memerangi peredaran produk telematika ilegal atau produk black market yang merugikan negara. Dari data yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian, aturan IMEI tetap diterapkan karena produk telematika ilegal berpotensi merugikan negara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun.

Berita Terbaru