Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Tiga Anak Menangis Divonis 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 April 2020 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sri Wahyu Ningsih dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri yang diketuai Muslim Setiawan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim, Kamis, 23 April 2020.

Atas vonis itu sambil menangis terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan jaksa.

Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman selama 6,5 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.

Dalam kasus ini terdakwa diamanakna pada Senin, 30 Desember 2019 sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Hasan Mansyur RT 41 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat terdakwa menerima kiriman uang dari orang tuanya Yadi Sanjaya sebesar Rp 6,1 juta yang kemudian diserahkan kepada seseorang.

Kemudian orang tersebut menyerahkan satu bungkus plastik kecil yang berisi narkotika yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam yang berisi beras untuk dikirimkan kepada Yadi Sanjaya yang berada di Kuala Kuayan.(NACO/B-5)

Berita Terbaru