Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

POJK Atur Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 April 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

"POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo kepada Borneonews pada Jumat, 24 April 2020.

Perusahaan Terbuka, lanjutnya, dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik, sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

"Secara umum teknis pelaksanaan RUPS secara elektronik tetap mewajibkan RUPS fisik secara terbatas, minimal pimpinan RUPS, 1 anggota direksi dan 1 anggota dewan komisaris, serta satu profesi penunjang," jelas Anto.

Selain itu, pemegang saham diberikan kesempatan untuk hadir secara fisik, sepanjang Perusahaan Terbuka menyediakan kuota tertentu, tidak untuk seluruh pemegang saham.

"Kehadiran pemegang saham secara elektronik dalam RUPS secara elektronik dapat menggantikan kehadiran pemegang saham secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum kehadiran," tuturnya.

Kemudian dalam kondisi tertentu, perusahaan terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik.

"Kondisi tertentu tersebut ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)

Berita Terbaru