Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PNS Eselon III dan IV Tetap Dapat Tunjangan Hari Raya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 April 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari eselon III dan IV masih berhak menerima tunjangan hari raya di tengah wabah covid-19. Awalnya, ada wacana THR ditiadakan.

"Yang tidak mendapatkan THR hanya eselon I, II, dan setingkat menteri. Sedangkan eselon III, IV, dan PNS tetap mendapatkan THR," kata  Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, Senin, 27 April 2020. 

Hal itu sudah sesuai peraturan pemerintah pusat. ASN yang di luar golongan I dan II diminta tidak usah khawatir. Karena tidak ada pengurangan atau bahkan pembatalan THR. 

"Tidak usah khawatir, karena eselon III, dan IV, serta PNS biasa tetap mendapatkan THR," kata Halikinnor. 

Sebeumnya sejumlah PNS yang bertugas di Kotim sempat khawatir. Karena mereka takut THR ditiadakan di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, dana digunakan untuk penanganan penyebaran virus berbahaya tersebut. 

Namun peraturan pemerintah sudah keluar, dan yang tidak mendapatkan THR tersebut hanyalah eselon I, II, dan jajaran menteri. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru