Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berakhir 30 April, KP2KP Tamiang Layang Siap Bantu Wajib Pajak akan Lapor SPT Tahunan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 28 April 2020 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Relaksasi atau perpanjangan pelaporan SPT Tahunan 2019 akan berakhir 30 April 2020.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak atau KP2KP Tamiang Layang Mawan Triantana menjelaskan bahwa pemerintah tidak memperpanjang lagi waktu pelaporan SPT Tahunan.

"Kepada Wajib Pajak dimohon untuk tetap melaporkan SPT Tahunan 2019 sebelum batas akhir 30 april 2020," kata Mawan Triantana, di Tamiang Layang, Senin 27 April 2020.

Menurutnya, dari 9.111 Wajib Pajak wajib SPT Tahunan di Kabupaten Barito Timur, yang melapor baru 5.000 Wajib Pajak atau 54,88 persen dari total Wajib Pajak.

"Masih banyak yang belum melapor, padahal waktunya tinggal 3 hari lagi," imbuhnya.

Mawan Menjelaskan, sehubungan masih dalam kondisi pencegahan penyebaran Covid-19 dan KP2KP masih memperpanjang layanan tanpa tatap muka, maka Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, dengan e-filling atau e-form pada laman www.pajak.go.id.

KP2KP Tamiang Layang juga menyediakan enam nomor WhatsApp yang bisa dihubungi oleh Wajip Pajak yakni: 081352655753, 082353316226, 081247556524, 082153961440, 081260133669, 08157990378.

"Apabila terdapat kendala dalam Laporan SPT secara online, Wajib Pajak dapat menghubungi KP2KP Tamiang Layang melalui enam nomor WhatsApp tersebut. Kami dengan senang hati kami akan membantu menyelesaikan permasalahan Wajib Pajak," ungkap Mawan.

Berita Terbaru