Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator ini Pertanyakan Pencabutan Izin Perkebunan oleh Menteri Kehutanan

  • Oleh Naco
  • 03 Mei 2020 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mempertanyakan status lahan seluas 5.369,8 hektare yang izinnya dicabut Menteri Kehutanan.

Menurut Abadi berdasarkan SK menteri itu merupakan pencabutan pelepasan kawasan hutan dari kelompok hutan Sungai Mentaya untuk budidaya perkebunan kelapa sawit.

Anggota Komisi II DPRD Kotim itu menyebutkan, lahan itu sebelumnya sudah dinyatakan sah menjadi milik daerah berdasarkan hasil gugatan sebelumnya di pengadilan.

“Kemana lahan tersebut apakah sudah di kelola, karena dulu dalam gugatan di pengadilan, hingga berproses di tingkat kasasi, pemkab berhasil mengalahkan investor sawit atas kepemilikan lahan tersebut beserta isinya dikembalikan menjadi aset daerah," kata Abadi.

Abadi meminta kejelasannya saat ini, lahan itu sebenarnya milik siapa. Dari itu dirinya meminta kepada pemerintah kabupaten supaya memberikan kejelasan kepada publik soal lahan tersebut.

Sementara dikatakan Abadi sudah sangat jelas bahwa perusahaan itu tidak terdaftar di dalam Kemenkumham berdasarkan dalam lampiran pada saat deklarasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia pada tahun 2015 oleh 4 instansi yaitu TNI, Polri, Kejaksaam dan KPK.

Di sisi lain juga perusahaan kata dia sudah jelas sudah kalah dalam gugatkan, sehingga dirinya mempertanyakan apakah lahan itu sudan dilelang atau seperti apa.

"Karena sepengetahuan saya belum pernah ada lelang atas lahan itu," ucapnya.

“Untuk itu kami minta kepada pemerintah kabupaten supaya  semua aset milik daerah agar tidak jatuh ke tangan orang lain baik itu yang ada di kota hingga di pedesaan di Kotim ini," tandasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru