Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja 17 Tahun Otak Perampasan Motor dan Eksekutor Pegawai Honor

  • Oleh Naco
  • 04 Mei 2020 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun, terdakwa kasus pembunuhan diduga sebagai otak perampasan motor dan eksekutor terhadap korban Padlian Noor (40), tenaga honorer di Kabupaten Seruyan.

Itu terungkap dari keterangan rekan tersangka, RS (20) yang dalam perkara ini diproses secara terpisah. "Yang mengajak untuk mengambil motor korban itu dan membawa korban ke TKP anak, berdasarkan keterangan (RS)," kata Penasihat Hukum remaja itu, Agung Adisetiyono, Senin, 4 Mei 2020  usai sidang tertutup.

Dari keterangan RS, kata Agung, saat motor korban mereka ambil, anak langsung memukul korban. Kemudian, terdengar suara jeritan. Korban lalu tewas di TKP.

Motor korban dibawa keesokan paginya menuju Kabupaten Katingan dan digadaikan RS kepada rekannya sebesar Rp 1 juta. Setelah selesai, mereka kembali ke Sampit. Selanjutnya, diamankan beberapa hari kemudian.

Uang hasil kejahatannya itu mereka bagi dua. Atas pengakuan RS, menurut Agung, anak tidak menyangkalnya. Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Dalam kasus ini, korban tewas bersimbah darah di kepalanya atas penganiayaan pada Sabtu, 4 April 2020 di Jalan Ir Soekarno Km 3 Lingkar Utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru