Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Narapidana Lapas Simpan Sabu akan Segera ke Meja Hijau

  • Oleh Naco
  • 08 Mei 2020 - 17:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Samsul Bahri, narapidana Lapas Kelas IIB Sampit menyandang status sebagai tersangka karena sabu. Terkait itu, dalam waktu dekat Samsul akan kembali diadili setelah berkas tahap II dilimpahkan oleh penyidik Satreskoba Polres Kotim kepada penuntut umum, Jumat, 8 Mei 2020.

Dia diamankan pada Sabtu, 21 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Kamar Nomor 2E Blok E Lapas Kelas II B Sampit di Jalan Lemnaga Nomor 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MBKetapang, Kabupaten Kotim

Petugas menemukan 24 bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,11 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik warna putih, dan 12 lembar plastik klip. 

"Sabu dan barang bukti tersebut milik saya," kata tersangka.

Pria kelahiran 21 Maret 1960 diamankan berawal saat petugas lapas mendapatkan informasi jika di kamar 2E Blok E Lapas Kelas II B Sampit ada yang menyimpan sabu.

Setelah itu, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di kamar 2E tersebut dan menemukan barang bukti di belakang lemari milik tersangka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru