Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

71 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Dapat Remisi Idul Fitri

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 11 Mei 2020 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 71 warga binaan Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Wahyudi menjelaskan warga binaan ini mendapatkan remisi karena berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Hal ini juga merupakan pemenuhan hak warga binaan oleh negara.

"Bagi narapidana narkotika yang termasuk dalam PP9 harus dilengkapi dengan surat justice colaboration dari kepolisian atau kejaksaan" katanya, Senin 11 Mei 2020.

Dia menerangkan warga binaan Rutan Tamiang Layang yang beragama Islam berjumlah 160 orang, namun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi hanya 71 orang.

"Biasanya setiap tahun usai salat Idul Fitri, kami bacakan nama-nama warga binaan yang mendapatkan remisi, tapi karena tahun ini ada wabah Covid-19 kami hanya umumkan saja daftar namanya," ungkapnya.

Wahyudi mengharapkan remisi mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

"Dengan diberikan remisi, warga binaan harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti diterima oleh masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, setiap tahun warga binaan di Rutan Tamiang Layang yang memenuhi persyaratan mendapat 2 macam remisi yakni remisi umum pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus dan remisi khusus setiap kali hari raya keagamaan. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru