Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Tanah Bumbu karena Curi Ponsel di Kapuas Timur,

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 Mei 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda bernama Mualek (21) warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah diamankan polisi pada Selasa, 12 Mei 2020. Ia diduga mencuri ponsel di Kecamatan Kapuas Timur. 

Tim gabungan polisi terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kapuas Timur, di back up Resmob Polres Kapuas, dan Resmob Polres Tanah Bumbu, serta Unit Reskrim Polsek Mantewe menangkap pelaku di Desa Dukuh Rejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku kami amankan hari ini di wilayah Kalsel," ucap Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah kepada wartawan.

Sebelumnya, Kapolsek menuturkan uraian singkat kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2020 lalu terjadi tindak pidana pencurian satu ponsel Samsung Galaxy J7 Core, yang saat itu diletakkan di atas meja kasir dalam Toko Bangunan milik Hj Ratna di Jalan Trans Kalimantan Km 14, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur.

"Saat itu pelapor sedang menjualkan barang di toko kepada pembeli, setelah pelapor mau menelpon ke sales untuk membeli bahan tersebut, dan di cari oleh pelapor di seputaran dalam toko, namun HP itu tidak ada lagi," tuturnya.


Selanjutnya, pelapor melaporkan ke Polsek Kapuas Timur guna proses penyelidikan, hingga hari ini pelaku dapat diamanakan untuk diproses hukum yang berlaku.

"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," jelasnya.

Adapun barang bukti diamankan berupa satu ponsel Samsung Galaxy J7 Core beserta kotaknya. "Kerugian materil korban karena kejadian ini sekitar Rp3 juta," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)

Berita Terbaru