Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelajar SD Disetubuhi 8 Kali Setelah Diancam Akan Dibunuh

  • Oleh Naco
  • 13 Mei 2020 - 11:30 WIB


BORNEONEWS, Sampit - Pria 20 tahun ini menyetubuhi anak berumur 9 tahun yang masih duduk di bangku SD setelah diancam akan dibunuh.


Kepada korban setiap kali tersangka melakukan perbuatannya melakukan ancaman mulai akan dicekik hingga ancaman pembunuhan. Korban yang takut itu tidak bisa berbuat banyak kepada anak buah ayahnya itu.

Perbuatan itu dilakukannya digudang milik orang tua korban di desa wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim. Perbuatan itu ia lakukan saat orang tua korban tidak ada di rumah.

Sejak akhir 2019 hingga akhir 24 Pebruari 2020 korban sudan menyetubuhi korban sebanyak delapan kali. Kala itu korban tidak berani berontak dan hanya pasrah.

"Saat itu saya minta dia jangan menceritakan perbuatannya itu kepada siapa-siapa," kata tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 13 Mei 2020.

Tersangka mengaku ikut dengan orang tua korban setelah beberapa kali bekerja di perusahaan sawit diberhentikan. Hingga orang tua korban mengajaknya bekerja di kebun pribadinya.

Namun kebaikan orang tua korban dibalas dengan perbuatan bejat pria putus sekolah itu. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(NACO)

Berita Terbaru