Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fatwa MUI: Ini Panduan Khotbah untuk Salat Idul Fitri di Rumah

  • Oleh Teras.id
  • 14 Mei 2020 - 09:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saat pandemi Covid-19. Pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah, terutama disarankan untuk masyarakat yang berada di wilayah merah pandemi Covid-19.

“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama keluarga atau sendiri, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip dari siaran pers Komisi Fatwa MUI, Rabu, 13 Mei 2020.

Dalam panduan yang diterbitkan ini, MUI menyatakan salat Idul Fitri di rumah dapat dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri. Komisi Fatwa MUI menyatakan salat berjamaah Idul Fitri di rumah, minimal diikuti oleh 4 orang.

Satu orang menjadi imam dan 3 orang menjadi makmum. Kaifiat salat Idul Fitri berjamaah di rumah mengikuti tata cara salat sebagaimana dilakukan di masjid atau musala.

Sedangkan untuk khotbah, MUI menyebut jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk ceramah, maka fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.

Namun bagi mereka yang memutuskan untuk tetap khotbah berikut panduannya:

MUI mengeluarkan panduan sebagai berikut:

1. Khotbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan shalat Idul Fitri.

2. Khotbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khotbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khotbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir 9 kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca

c. Membaca salawat Nabi

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Membaca ayat Al-Qur'an

5. Khotbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca

c. Membaca Salawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Mendoakan kaum muslimin

(TERAS.ID)

Berita Terbaru