Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Sediakan Posko Pengaduan THR Untuk Pekerja

  • Oleh Hendri
  • 19 Mei 2020 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menyediakan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pekerja dan buruh di kota setempat.

Posko pengaduan tersebut bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut KM 6,5. Di posko itu juga ada petugas yang siap melayani bila ada laporan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan, posko tersebut sebagai tindak lanjut edaran Menaker, gubernur Kalteng dan wali kota.

"Posko ini kami buat berdasarkan permintaan Wali Kota Palangka Raya. Beliau sangat peduli dengan masyarakat yang juga bekerja sebagai buruh," kata Mesliani, Selasa 19 Mei 2020.

Untuk mempermudah melakukan pelaporan, pihaknya juga menambah call center sebagai sarana komunikasi kepada buruh dan pekerja agar lebih cepat dan mudah.

Yang pertama bisa mengubungi ke nomor 0821-2121-2149. Jika nomor yang pertama sedang sibuk, bisa menghubungi ke nomor 0813-5288-1964 untuk mendapatkan layanan pengaduan.

"Saya yakin perusahaan ataupun pihak yang memperkerjakan buruh pasti memikirkan masalah THR tersebut, meski ditengah pandemi Covid-19," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru