Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Surat Edaran Kementerian Agama Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di Kalimantan Tengah

  • Oleh Nopri
  • 23 Mei 2020 - 16:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah pandemi wabah Covid-19 dan hasil rapat lintas sektoral di Kantor Gubernur Kalteng pada 22 Mei 2020 dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa pandemi Covid-19 menjadi ancaman yang nyata dan membahayakan masyarakat Kalimantan Tengah, dan sampai saat ini masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan secara signifikan

2. Untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar umat Islam di Kalteng menjalankan salat Idul Fitri secara berjamaah hanya di rumah saja serta meniadakan sementara waktu pelaksanaan salat Idul Fitri di musala, masjid, atau lapangan

Pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah bisa mempedomani surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah atau surat dari organisasi keagamaan Islam lainnya

3. Senantiasa mengajak masyarakat untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT dan memohon agar pandemi Covid-19 segera berakhir

4. Agar seluruh aparatur kementerian agama diwilayah kerja saudara mensosialisasikan pentingnya pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah kepada seluruh elemen masyarakat disertai alasan ilmiah dan keagamaan pendukungnya

5. Memastikan kepatuhan seluruh aparatur kementerian agama diwilayah kerja terhadap surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah pandemi wabah Covid-19. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru