Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lebih Ketat dari PSBB, Masuk Palangka Raya Wajib Tunjukan Surat Keterangan Sehat

  • Oleh Hendri
  • 25 Mei 2020 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Meskipun PSBB Kota Palangka Raya telah berakhir, Tim Posko Covid-19 lintas batas tetap dilanjutkan.

Bahkan arus masuk orang, tambah diperketat terutama dari Banjarmasin, Kuala Kapuas dan Pulang Pisau.

Setiap sopir truk angkut barang, pikup, mobil tangki BBM yang berasal dari tiga wilayah tersebut wajib menunjukkan surat keterangan sehat bebas dari Covid-19 yang dikeluarkan rumah sakit dari daerah asal.

"Kalau tidak bisa tunjukan surat itu, yang bersangkutan putar balik ke daerah asal," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Senin 25 Mei 2020.

Sedangkan untuk ASN, pegawai Bank, BUMN, TNI Polri wajib menunjukan surat perintah dari atasan dan juga surat keterangan sehat bebas dari Covid-19.


Hal itu diintruksikan kepada petugas lintas batas sebagai tindak lanjut SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/168/2020 tentang pembatasan arus masuk orang dari luar wilayah Kalteng.

"Intruksi itu sambil menunggu SK Wali Kota Palangka Raya terkait teknisnya di lapangan. Sementara tindak lanjut kita atas SK Gubernur masih seperti itu," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru