Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kapuas Kembali Diingatkan Bijak Gunakan Media Sosial

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Mei 2020 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas, Junaidi kembali mengingatkan warga agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial atau medsos.

Menurutnya sekarang ini dengan pertumbuhan pengguna smartphone dan penggunaan media sosial dapat memudahkan masyarakat dalam hal memperoleh informasi..

"Tapi jika tidak diimbangi dengan literasi digital mengakibatkan merajalelanya berita palsu alias hoax yang tidak hanya melalui situs online, namun juga beredar di pesan chatting. Untuk itu perlu bijak dalam bermedsos," ucap Junaidi, Rabu, 27 Mei 2020.

Terlebih saat ini dalam hal memperoleh informasi terkait perkembangan covid 19 yang mana harus berasal dari sumber yang terpercaya.

Bagi masyarakat penyebar berita hoax dapat terancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Begitu juga untuk kasus penghinaan atau pencemaran nama. Dijelaskan pada Pasal 45 ayat 4 bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," jelasnya.

Dia menambahkan hal demikian juga berlaku untuk masyarakat yang menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Yang mana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru