Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat untuk Membuat Surat Jalan dari Gugus Tugas Covid-19 Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 28 Mei 2020 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bagi masyarakat yang ingin membuat surat jalan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kapuas telah mengeluarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin membuat surat tersebut.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 atau minimal hasil rapid test dengan keterangan non reaktif atau negatif.

"Masyarakat yang ingin membuat surat jalan tersebut juga harus mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di Kantor BPBD Kapuas dan melampirkan fotokopi KTP dan surat pengantar atau keterangan dari kecamatan," ucapnya, Kamis, 28 Mei 2020.

Dia menjelaskan masyarakat memang bisa membuat surat jalan ini, namun tidak semua orang bisa mendapatkan surat jalan tersebut.

"Yang kami prioritaskan tentunya bagi masyarakat maupun petugas yang memang harus melaksanakan tugas negara yang penting, kemudian juga pedagang yang memang harus pergi keluar daerah,” katanya.

Panahatan Sinaga yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kapuas menegaskan untuk proses pembuatan surat jalan tidak berlangsung lama tergantung kelengkapan persyaratan yang sudah dibawa oleh pemohon.

“Sebelum menerbitkan surat jalan ini, kami harus mengetahui dulu keperluan pembuatan surat tersebut untuk apa saja. Oleh karena itu kami harapkan masyarakat harus memiliki tujuan yang jelas sebelum mengajukan permohonan surat tersebut,” imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk masyarakat yang ingin memeriksakan dirinya yang dalam hal ini mendapatkan hasil rapid test, maka dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru