Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Salat Jumat di Masjid di Palangka Raya Berlaku Bersamaan dengan New Normal

  • Oleh Hendri
  • 28 Mei 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) dan Pengurus Daerah Muhammadiyah beserta Kemenag memutuskan salat jumat di masjid bisa dilaksanakan bersamaan dengan berlakunya new normal.

Keputusan tersebut diambil setelah MUI, DMI serta pihak terkait lainnya mengadakan rapat. Kepala Kemenag Kota Palangka Raya Ahmad Farichin mengatakan, hasil rapat tersebut terlebih dulu diedarkan kepada pengurus majid dan jamaah. Sedangkan pelaksanaan tetap menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait berlaku pola hidup baru atau new normal.

Dalam edaran MUI Kota Palangka Raya disebutkan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat beberapa syarat sesuai ketentuan protokol kesehatan serta memperhatikan pertimbangan dari Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 setempat.

Pertama, revitalisasi fungsi masjid maupun musala mendesak untuk dilakukan relaksasi. Terkait itu, diimbau kepada jamaah agar tetap memperhatikan prosedur standar tatanan baru New Normal.

Antara lain mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ke masjid atau musala.


Menjaga jarak aman maupun shaf (barisan) dengan jamaah lain, memakai masker, dan membawa perlengkapan shalat sendiri.

Sedangkan pengurus masjid melakukan penyemprotan rumah ibadah sebelum pelaksanaan ibadah. Tidak membawa atau memperbolehkan anak yang berusia minimal 10 tahun ke masjid atau musola

Jamaah yang boleh ikut merupakan warga di lingkungan sekitar. Bagi yang sakit atau memiliki penyakit degeneratif, seperti diabetes, jantung, hipertensi, dan ginjal, tidak ikut berjamaah.

Pada pelaksanaan Salat Jumat, khatib harus mempersingkat materi khutbah dengan tetap memperhatikan rukun dan syarat sah sesuai ketentuan.  Sementara untuk warga yang baru bepergian dari luar kota dalam waktu 2 minggu dihimbau tidak ikut berjamaah.

Pengawasan pelaksanaan penerapan prosedur dilakukan pengurus Masjid atau Musola, termasuk Ketua RT dan RW di wilayah setempat.

Berita Terbaru