Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KKP Terbitkan Aturan Penangkapan Benih Lobster

  • Oleh Teras.id
  • 29 Mei 2020 - 11:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kuota maksimal penangkapan benih lobster atau Puerelus sebesar 139.475.000 ekor. Kuota itu berlaku kumulatif di sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI.

Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 51/KEP-DJPT/2020. "Mulai berlaku 15 Mei," tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Agung Tri Prasetyo kepada Tempo, Kamis, 28 Mei 2020.

Menukil beleid tersebut, secara rinci, KKP memberikan kuota untuk WPPNRI Selat Malaka dan Laut Andaman sebesar 8,7 juta ekor. Kemudian, WPPNRI Samudra Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda memperoleh kuota paling besar, yakni 18,5 juta ekor.

WPPNRI Samudra Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat memperoleh kuota 12,1 juta ekor. Sedangkan WPPNRI perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan sebesar 17,7 juta ekor.

Selanjutnya, WPPNRI Laut Jawa memperoleh kuota 12,3 juta ekor dan WPPNRI Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, serta Laut Bali 11,5 juta ekor. Adapun WPPNRI perairan Teluk Tolo dan Laut Banda sebesar 9,05 juta ekor. Lalu, WPPNRI Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau sebesar 10,5 juta ekor.


WPNNRI Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera mendapatkan kuota 11,1 juta ekor; sedangkan WPPNRI Teluk Cendrawasih dan Samudra Pasifik memperoleh kuota 13,05 juta ekor. Terakhir, WPPNRI Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur mendapatkan kuota 14,8 juta ekor.

Dalam beleid sebelumnya, yakin SK Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/KEP-DJPT/2020, penetapan kuota benih lobster itu disebut telah melibatkan pelbagai kelompok. Di antaranya Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perikanan Tangkan, Komnas Kajiskan, angota komisi pemangku kepentingan dan konsultasi publik KKP, penasihat Menteri KKP, akademikus, peneliti, dan pejabat fungsional.

Sementara itu, nelayan penangkap benih lobster yang memperoleh izin harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria terebut adalah nelayan merupakan nelayan kecil yang memiliki atau tidak memiliki kapal penangkap ikan. Jika memiliki kapal, kapal itu harus berukuran kurang dari 5 GT.

Adapun nelayan juga mesti berdomisili di lokasi penangkapan ikan. Penangkapan pun harus menggunakan alat bantu yang bersifat statis dan ramah lingkungan. Syarat lainnya, nelayan harus terdaftar di e-lobster sebagai nelayan penangkap benih. Mereka juga harus menjadi anggota kelompok usaha penangkap benih bening dan memiliki surat rekomendasi dari dinas provinsi.

Rencana penangkapan dan ekspor benih lobster yang digaungkan Menteri KKP Edhy Prabowo sempat ditentang keras Susi Pudjiastuti. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menilai membuka kembali ekspor benih lobster sangat merugikan nelayan. "Nelayan enggak boleh bodoh atau kita akan dirugikan kalau itu dibiarkan," kata Susi, Desember lalu.

Susi Pudjiastuti juga mempertanyakan izin ekspor benih lobster yang sudah diberikan kepada 9 perusahaan terpilih. “Apa hak 9 perusahaan mengambil keberlanjutan sebuah sumber daya laut yang dijadikan misi pemerintah 2014-2019,” kata Susi lewat akun twitternya pada Kamis, 28 Mei 2020. (TERAS.ID)

Berita Terbaru