Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Balik Keluarnya 35 Koperasi dari Label Pinjaman Online Ilegal

  • Oleh Teras.id
  • 30 Mei 2020 - 22:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan 35 koperasi dari daftar 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal.

Status ilegal ini disematkan Satuan Tugas Waspada, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers pada 22 Mei 2020.

Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing mengatakan ada satu informasi yang terlewatkan pada 35 aplikasi milik koperasi ini.

“Bahwa beberapa aplikasi koperasi tersebut tidak melakukan pinjaman online di luar anggota,” kata dia kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.

Dalam siaran pers 22 Mei 2020, Satgas tidak hanya menyebut 50 aplikasi yang tayang di Google Playstore ini menawarkan pinjaman online ilegal, tapi juga tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Sehingga, Satgas dan Kementerian Koperasi dan UKM meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar 50 aplikasi ini ditutup.

Kemarin 29 Mei 2020, muncul siaran pers baru dari Satgas dan Kementerian Koperasi. Mereka menormalisasi 35 koperasi dari 50 aplikasi koperasi simpan pinjam yang sebelumnya dianggap menyimpang.

Mereka pun dinyatakan tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tempo menanyakan apakah ada kekeliruan dalam penetapan 50 koperasi dengan label pinjaman online ilegal. Namun Tongam tidak menjawab langsung.

Dia hanya mengatakan, ada kemiripan dalam aplikasi tersebut seperti pada aplikasi fintech peer to peer lending.

Berita Terbaru