Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komnas HAM Kecam Teror Terhadap Jurnalis dan Panitia FH UGM

  • Oleh Teras.id
  • 30 Mei 2020 - 21:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengecam tindakan teror, intimidasi, dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis Detikcom dan panitia diskusi Constitutional Law Society (CLS) FH UGM.

"Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan persnya hari ini, Sabtu, 30 Mei 2020.

Dalam kasus intimidasi jurnalis Detik.com dan mahasiswa FH UGM, Komnas HAM meminta negara menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan HAM. Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum agar melindungi kerja jurnalis.

Aparat mesti menindak pelaku teror yang mengancam jurnalis serta kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3, bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

Dari sisi HAM, kata dia, Indonesia sejak 2005 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sudah meratifikasi Konvenan Internasional Hak Sipil Politik.

Dalam konvenan tersebut khususnya Pasal 19 menyebut, etiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberi informasi.

"Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hak-hak yang ada dalam kovenan, termasuk di dalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar," tuturnya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru