Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bakar Motor dan Aniaya Fathur Karena Tersangka Tak Terima Istrinya Kerap di-SMS

  • Oleh Naco
  • 02 Juni 2020 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Guntur menganiaya dan membakar motor milik Fathur Roni karena emosi setelah korban dituduh mendekati istrinya dan kerap mengirim SMS.

"Dia sering menganggu istri saya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit.

Data yang dihimpun, Selasa, 2 Juni 2020 korban dipukul sebanyak 3 kali oleh tersangka yang merupakan warga Jalan Gunung Sameru, RT 40 RW 7,  Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 29 Maret 2020, di kediaman korban di Jalan Kacapiring 1, Gang Damai 5, Kelurahan Ketapang, di situ korban didatangi tersangka bersama rekannya Ezra Putra Anugrah.

Tidak puas memukul korban, tersangka membawa sepeda motornya ke rumahnya, kemudian membakarnya. Akibat kejadian itu terdakwa harus berurusan dengan hukum.

Aas perbuatannya itu pria kelahiran Desa Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan tersebut dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan berupa korek api gas yang digunakan untuk membakar motor korban, motor korban yang jadi arang, parang dan pikap yang digunakan tersangka menuju ke kediaman korban.(NACO/B-5)

Berita Terbaru