Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada-ada Saja, Curi Kutang Buat Beginian

  • Oleh Naco
  • 03 Juni 2020 - 10:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada-ada saja olah Matnaji, tersangka mencuri kutang atau BH milik korban Hidayati untuk melampiaskan nafsunya.

Akibat perbuatannya itu membuatnya harus meringkuk dipenjara bahkan dalam waktu dekat tersangka akan diadili dalam kasus ini.

"Saya waktu itu hanya mengambil BH itu saja, selain itu tidak ada,"  ucap pria yang tidak tamat SD ini saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 3 Juni 2020.

Tersangka melakukan perbuatannya itu pada, Sabtu, 4 Mei 2020 di barak yang ditempati korban di Jalan Taman Siswa II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu barak korban dalam keadaan kosong, tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil BH korban setelah itu tersangka pergi meninggalkan barak itu.

Tidak jauh dari barak itu ada kebun, tersangka menuju ke situ dan menggesekkan kemaluannya ke BH itu hingga puas. 

Setelah selesai tersangka membuang BH itu dibelakang barak korban. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 Ayat (3) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru