Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli PT Surya Adhi Perkasa Sebut Temuan BPK Soal Jalan Kuala Pembuang - Segintung Tidak Bisa Dipakai

  • Oleh Naco
  • 03 Juni 2020 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sugeng P, ahli yang dihadirkan PT Surya Adhi Perkasa, tergugat dalam kasus perdata wanprestasi Jalan Kuala Pembuang - Segintung, menyebutkan hasil temuan BPK RI tidak bisa dipakai.

Itu ditegaskannya saat jadi saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno. Persoalan ini mencuat setelah Pemkab Seruyan melakukan gugatan wanprestasi lantaran adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 6.232.365.818,72 berdasarkan hasil temuan BPK RI.

Dalam sidang itu, ahli mengakui berteman dengan mantan Pj Bupati Seruyan dan mereka tergabung dalam satu asosiasi. Proyek tersebut bergulir pada 2018 silam saat Pemkab Seruyan dijabat Pj Bupati.

Sugeng mengatakan sampel yang diambil di luar pekerjaan dan di bahu jalan tidak dibenarkan. Harusnya dilakukan pengeboran di badan jalan proyek dan sesuai dengan kaidah teknik pemeriksaan.

"Dasar atau pembanding secara keilmuan tidak bisa di luar objek, harus dalam objek, minimal diambil 6 titik dalam jarak 200 meter," tegasnya.

Menurutnya untuk penimbunan agregat A dan B Bisa dibedakan baik dengan cara digali maupun menggunakan bor khusus. Hasilnya dibawa ke laboratorium untuk dicek.

Pengecekan itu harus dilakukan oleh orang yang punya kompetensi dan pernah di-assesment serta mengantongi sertifikat kompetensi. Tidak bisa berasumsi untuk menjustifikasi objek pekerjaan.

Bahkan menurut ahli, pemeriksaan itu harus diulang sesuai dengan kaidah spesifikasi pemeriksaan pekerjaan dan hasil pemeriksaan tersebut tidak berdasar untuk digunakan.

Proyek bermasalah itu seperti diketahui bermula sebagaimana kontrak awal dikerjakan sepanjang 20.908 meter, namun setelah adanya addendum dikerjakan menjadi 11.475 meter karena beberapa pertimbangan. 

Di antaranya karena agregat B habis untuk menutupi lobang jalan dari STA 0 - STA 4.000 meter. Selain itu kekuatan jalan untuk angkutan harus mampu menahan beban 10 ton. Pekerjaan dilakukan dengan menambah ketebalannya menjadi 50 cm mulai dari eksisting, lapisan A, lapisan B dan aspal. (NACO/B-11)

Berita Terbaru