Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Panduan Kegiatan Keagamaan yang Diterbitkan Bupati Barito Timur

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 05 Juni 2020 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengeluarkan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 pada masa pandemi di kabupaten Barito Timur.

Panduan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 400/74/ KESRA/VI/2020.

Bupati menuturkan, panduan ini merupakan hasil musyawarah Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Timur, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barito Timur, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Barito Timur, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Barito Timur, Tokoh Agama se-Kabupaten Barito Timur.

Serta memperhatikan pertimbangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur pada hari Rabu, 3 Juni 2020. "Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Covid-19 dan merespon harapan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing, maka perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," kata Ampera dalam suratnya yang diterbitkan Jumat, 5 Juni 2020.

Berikut panduan lengkapnya:

Mengingat pendemi Covid-19 belum berakhir serta vaksin belum ditemukan, secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan/Kabupaten sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, Setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan Instansi terkait di daerah masing-masing,

Membuat surat pernyataan bersedia mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam setiap pelaksanaan ibadah adapun protokol yang harus dipatuhi yaitu:

1. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di
area rumah ibadah:

b. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah
membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecek suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna
rumah ibadah, jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu diatas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di
lantai/kursi minimal jarak 1 meter;

g. melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang
berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan
jaga jarak;

h. mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan
kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat strategis;

j. Membuat Surat Pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan
yang telah ditentukan;

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

2. Kewajiban masyarakat yang melakukan ibadah di rumah ibadah:

a. Jemaah/jemaat dalam kondisi sehat;

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat
keterangan aman COVID-19 dari pihak yang Berwenang;

c. Menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama beribadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan
sabun dan handsanitizer;

e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak minimal 1 meter;

g. Menghindari berdiam lama dirumah ibadah atau berkumpul selain untuk
kegiatan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak, dan lansia yang
rentan tertular penyakit serta orang yang berpenyakit bawaan yang rentan terhadap Covif-19;

i. ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di
rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan penerapan prosedur dilakukan oleh pengurus rumah ibadah masing-masing. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jema'ah atau penggunanya dari luar kawasan/ lingkungannya dapat mengajukan surat pemerintah sebagai zona merah.

Jika rumah ibadah tidak memenuhi ketentuan dimaksud, maka rumah ibadah tersebut tidak diizinkan untuk diaktifkan dan melaksanakan kegiatan ibadah. (BOLE MALO/B-7) 

Berita Terbaru