Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Bagi Bidan Pembunuh dan Pembuang Bayi di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 07 Juni 2020 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh –  Salah seorang bidan yang baru-baru ini membunuh dan membuang bayi tak lain merupakan anak kandungnya sendiri yang baru lahir di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bidan bernama Natalie AMd Keb (24 tahun) kini tengah mendekam di balik dinginnya jeruji besi di ruang tahanan Mapolres Barito Utara.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Natalie dijerat dengan 338 jo 341 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan ditambah seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri.

“Jadi dengan pasal yang disangkakan, bidan tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelas Kasat reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang SIK, Minggu 7 Juni 2020.

Dikatakan Kasat,  pihaknya juga telah melakukan pembongkaran mayat bayi tersebut yang telah dikuburkan di desa setempat untuk pengambilan sampel DNA.

Pengambilan DNA bayi laki-laki tersebut penyelidikan lebih lanjut kepolisian serta kepastian mengenai orang tua dari bayi itu.

Sampel DNA ini telah di bawa ke RS Bhayangkara Palangka Raya, kemudian di bawa ke Jakarta untuk pengecekan DNA nya.  “Untuk Waktu hasil pemeriksaan DNA kemungkinan sekitar satu bulan paling lama,” terang kasat.

Sebelumnya, berdasarkan hasil visum luar di RSUD Muara Teweh tidak ditemukan luka-luka. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru