Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelni Pastikan Ikuti Protokol Covid-19 saat Beroperasi

  • Oleh Teras.id
  • 08 Juni 2020 - 06:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) memastikan akan patuh dalam menerapkan skenario new normal pada kegiatan operasional dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19.

Cara ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kemungkinan dibukanya kembali kegiatan transportasi laut pada pekan depan.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa Perusahaan sudah memiliki skenario dan siap untuk diterapkan diatas kapal, seperti protokol terhadap kesehatan para kru, proses embarkasi dan debarkasi, layanan makan dan minum di atas kapal, serta protokol terhadap beberapa penggunaan fasilitas di atas kapal.

"Berkenaan dengan protokol kesehatan, kami akan lakukan rapid test kepada abk maupun mitra yang akan bertugas di atas kapal untuk memastikan kondisi kesehatannya layak untuk bertugas. Faktor kesehatan, kenyamanan, dan keamanan dalam pelayaran adalah prioritas utama kami," kata Yahya dalam keterangan tertulis, Ahad, 7 Juni 2020.

Yahya menambahkan selain menjaga kebersihan serta menerapkan physical dan social distancing, Manajemen juga telah menyusun strategi guna melindungi seluruh kru kapal dan penumpang.

Strategi itu mulai dari pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, penggunaan alat pelindung diri secara lengkap bagi kru kapal, hingga membatasi interaksi atau pertemuan fisik dengan penumpang.

"Dengan adanya kelengkapan tersebut diharapkan dapat semakin menimbulkan rasa aman dan nyaman baik kepada kru yang bertugas maupun penumpang yang berlayar besama kami," ujarnya.

Sementara itu, sejak Mei 2020, beberapa kapal juga mulai membuka penjualan tiketnya untuk penumpang menuju pelabuhan yang membuka aksesnya.

Adapun penumpang yang diangkut sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan persyaratan pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 maupun Surat Edaran Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.

Masyarakat yang boleh membeli tiket antara lain karyawan atau pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal, serta repatriasi Pekerja Migran Indonesia.

Berita Terbaru