Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyaknya Laporan Perkara Adat Belum Ditindaklanjuti Jadi Kendala DAD Gunung Mas

  • 08 Juni 2020 - 20:25 WIB

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Dewan Adat Dayak atau DAD Kabupaten Gunung Mas mengalami sejumlah kendala, seperti banyaknya laporan perkara adat yang telah disampaikan namun belum dapat ditindaklanjuti.

Ketua Harian DAD Kabupaten Gunung Mas Herbert Y. Asin sampai sekarang ada tiga kasus sengketa lahan dengan perusahaan besar swasta yang belum diselesaikan.

"Di antaranya kasus Situs Batu Sepan di Kecamatan Manuhing Raya, Kasus Sengketa lahan di Kecamatan kahayan Hulu Utara (Kahut) serta sengketa lahan di Kecamatan Manuhing. Hal ini terkendala karena anggaran DAD terbatas," katanya saat rapat kerja pengurus DAD 2020, Senin 8 Juni 2020.

Herbert Y. Asin juga menyampaikan tiga kendala lain dihadapi pihaknya. Pertama kantor sekretariat yang digunakan sebagai sekretariat DAD bersama, Kedamangan Kurun, dan Batamad saat ini masih berstatus aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunung Mas. 

Kedua, keterbatasan dana hibah pemerintah daerah melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dan aset daerah Gunung Mas sehingga mengakibatkan tidak ada pembayaran intensif bagi pengurus DAD masa bakti 2019-2024.

"Kendala terakhir yang juga kita hadapi yakni gaji staf sekretariat, petugas kebersihan dan penjaga malam kantor DAD mengalami pengurangan atau pemotongan dari Rp 1.750.000 sampai Rp 2.000.000 berubah menjadi Rp. 1.000.000 dan ini berada dibawah UMK," tuturnya. (HENDRA/m) 

Berita Terbaru