Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan PLN Muara Teweh Soal Tagihan Pelanggan di Bulan Juni

  • Oleh Ramadani
  • 10 Juni 2020 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Manajer PLN ULP Muara Teweh, Gustiyadi Fathur Rahmandi menjelaskan, penaikan pembayaran tarif dasar listrik yang dialami pelanggan pada Juni 2020 merupakan penyesuaian pemakaian aktual.

Menurutnya, selama Maret dan April 2020, pelanggan hanya ditagih berdasarkan rata-rata konsumsi pemakaian listrik dari 3 bulan sebelumnya atau sebelum pandemi covid-19. Mekanisme perhitungan rata-rata tersebut mengakibatkan terjadinya selisih antara jumlah konsumsi listrik yang digunakan pelanggan dengan jumlah tagihan selama pandemi.

Imbasnya, pelanggan membayar tagihan listrik lebih banyak bahkan lebih sedikit dari yang seharusnya.

“Selama pandemi covid-19, petugas catat meteran yang biasa ke rumah-rumah ditiadakan untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19. Kala itu pelanggan hanya dikenakan konsumsi listrik dengan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya atau kondisi normal,” jelasnya.

Namun, pada akhir Mei 2020, petugas pencatat meteran sudah diaktifkan kembali. Dan  pembayaran pada Juni 2020 merupakan pemakaian sebenarnya harus dibayar pelanggan sejak awal Maret 2020.

Gustiyadi menegaskan, PLN tidak melakukan penaikan tarif dasar listrik untuk semua golongan dari tahun 2017 lalu, serta tidak melakukan subsidi silang.

Menurutnya, saat pandemi covid-19, pelanggan lebih banyak menggunakan listrik yang ada di rumah dibanding kondisi normal. Sehingga terjadi lonjakan pemakaian yang signifikan. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru