Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekerja Migran Minta Tolong Jokowi dan Gugat Menaker

  • Oleh Inilah.com
  • 11 Juni 2020 - 12:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Ribuan Pekerja Migran Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI), melakukan gugatan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke PTUN Jakarta.

Pengacara FKPMI Zainul Arifin mengatakan, telah mendaftarkan melalui E-court Gugatan Online ke Pengadilan TUN Jakarta, terhadap Permohonan Pembetalan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Hari ini kita telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, seperti biasanya Pekan depan setelah pendaftaran Gugatan biasanya sudah ada pemanggilan persidangan terkait gugatan ini," kata Zainul lewat keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Zainul Arifin mengatakan, Tujuan dilakukanya Gugatan ini, agar ada kepastian hukum dan kejelasan terhadap nasib Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang gagal berangkat akibat diterbitkanya Keputusan tersebut. Karena sejak keputusan terbit, hingga saat ini Menteri belum ada keinginan untk mencabut keputusan tersebut. Sementara tidak ada solusi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap CPMI.

"Sehingga merugikan bagi CPMI yang berakibat terhadap CPMI yang sudah mengurusi segala persyaratan menjadi sia-sia dan bahkan CPMI yang sudah memiliki Visa Kerja dan Tiket Pesawat mau tidak mau akan habis masa berlakunya," jelasnya.

Sementara itu, lanjut pria yang sering di sapa Dato MZA ini, Menteri dinilai tidak konsisten sebab didalam diktum Surat Keputusan Menteri tersebut, meyebutkan bahwa bagi Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.

"Namun keyataanya tetap juga dilarang bagi CPMI untuk berangkat. Sementara negara penerima PMI sudah membuka bagi pekerja asing untuk bekerja dinegaranya seperti di Hong Kong dan Taiwan," tambahnya.

Bahkan, kata Zainul, dipertegas kembali oleh Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan melalui suratnya bernomor 3/4961/PK.02.00/II/2020, menyatakan bahwa PMI yang telah memiliki ID dapat diberangkatkan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan. Akan tetapi hingga saat ini tak terealisasikan. Hal ini menandakan Menteri tidak konsisten dan patuh dengan aturan yang dibuatnya. Menteri dianggap melanggar Konsitusi didalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa :"Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

"Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun hak sebagai warga negara dihambat untuk dapat bekerja, sementara pemerintah tidak dapat memberikan solusi untuk kehidupan yang lebih baik. Lebih jauh lagi Menteri dianggap melanggar ketentuan dialam UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tutupnya.

Sementara itu, perwakilan dari TKI atau CPMI Dariati, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para CPMI yang telah memenuhi sarat segera diberangkatkan, karena mayoritas CPMI adalah tulang punggung keluarganya masing-masing.

Berita Terbaru