Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Naikkan Hukuman Karyawan Sawit Terdakwa Penganiayaan

  • Oleh Naco
  • 15 Juni 2020 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan menaikkan hukuman Muhammad Alwi, karyawan perkebunan kelapa sawit yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap asisten kebun, Budiman.

Hakim menjatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa Arie Kesumawati yakni 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP," tegas hakim dalam amar putusannya, Senin, 15 Juni 2020.

Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatannya yang dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal saat korban sedang melaksanakan pengecekan terhadap pekerja di lahan Blok E 57 Divisi A Estate 1 PT Unggul Lestari, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Korban yang merupakan asisten kebun itu mengumpulkan karyawan kebun sebanyak 22 orang untuk diberikan arahan sebelum melakukan pekerjaan, salah satunya terdakwa.

Selanjutnya korban memanggil salah satu karyawan yakni saksi Darman sebanyak 3 kali akan tetapi yang bersangkutan tidak menghiraukan dan sibuk main ponsel. Karena tidak dihiraukan, korban emosi dan memarahinya.

Melihat itu terdakwa marah, saat cek cok korban mengambil egrek dan terdakwa mengambil parang serta membacok korban hingga mengakibatkan luka sayat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru